Kode Etik Guru adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tata cara yang harus diikuti oleh para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat dan profesionalisme guru, serta memastikan bahwa mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Di Indonesia, Kode Etik Guru diatur dalam Kode Etik Guru Indonesia yang ditetapkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam Kode Etik Guru:
1. Menjaga dan Meningkatkan Martabat Guru
Guru harus menjaga nama baik
dan kehormatan profesinya. Mereka harus menjadi teladan yang baik bagi peserta
didik dan masyarakat. Oleh karena itu, perilaku seorang guru baik di dalam
maupun di luar sekolah harus mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan,
dan tanggung jawab.
2. Menghormati Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Guru harus menghormati
hak-hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak. Mereka juga wajib
memperlakukan peserta didik dengan adil, tidak membeda-bedakan, dan memberikan
perlakuan yang setara, terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, atau
budaya mereka.
3. Menjaga Kerahasiaan
Guru diharapkan untuk menjaga
kerahasiaan yang berkaitan dengan peserta didik, termasuk informasi pribadi
yang diperoleh selama proses pendidikan. Kerahasiaan ini meliputi nilai,
masalah pribadi, dan informasi lain yang bersifat sensitif.
4. Menghindari Tindak Kekerasan
Guru dilarang melakukan
tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap peserta didik. Mereka
diharapkan untuk mendidik dengan pendekatan yang penuh kasih sayang dan
pengertian, serta mengedepankan pembinaan yang bersifat mendidik, bukan
menghukum secara fisik atau mental.
5. Meningkatkan Profesionalisme
Guru harus senantiasa
berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitasnya, baik melalui pendidikan
formal maupun non-formal. Mereka wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
6. Berperilaku Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila
Guru sebagai pendidik di
Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Mereka harus mengajarkan peserta didik tentang nilai-nilai kebangsaan,
keadilan, toleransi, dan persatuan.
7. Menjaga Hubungan yang Harmonis dengan Sesama Guru
Hubungan antar guru harus
saling mendukung dan menghormati. Kode etik ini juga menekankan pentingnya
kerjasama antar sesama guru, serta antara guru dengan pihak sekolah, orang tua,
dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
8. Tidak Membuat atau Terlibat dalam Tindak Kejahatan
Guru harus menghindari segala
bentuk tindakan yang dapat merusak integritas dan citra profesi guru. Mereka
tidak boleh terlibat dalam kegiatan kriminal atau perilaku yang melanggar
hukum.
9. Menghormati dan Mematuhi Peraturan yang Berlaku
Guru harus mematuhi peraturan
yang berlaku di dunia pendidikan, baik yang berasal dari pemerintah maupun
kebijakan internal sekolah. Mereka harus mengikuti regulasi yang ada dalam
menjalankan tugasnya, dan mendukung keberhasilan pendidikan di Indonesia.
10. Memberikan Pendidikan yang
Berkeadilan
Guru wajib memberikan
kesempatan yang sama bagi semua peserta didik untuk mengembangkan potensi
mereka. Mereka juga harus menyadari adanya perbedaan individu, dan memberikan
bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
11. Bersikap Objektif dalam
Penilaian
Penilaian terhadap peserta
didik harus dilakukan secara objektif, adil, dan tidak diskriminatif. Guru
harus menghindari segala bentuk penilaian yang tidak sesuai dengan hasil
belajar siswa, dan menghindari penilaian yang didasarkan pada pertimbangan pribadi.
12. Menjaga Integritas Diri
Guru harus menjaga integritas
dirinya agar tidak terpengaruh oleh segala bentuk godaan atau tekanan yang
dapat merusak profesi guru. Ini termasuk dalam hal moral, keuangan, maupun
dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan tugas sebagai pendidik.
Penutup
0 Comments