Kode Etik Guru adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tata cara yang harus diikuti oleh para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat dan profesionalisme guru, serta memastikan bahwa mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku di masyarakat. Di Indonesia, Kode Etik Guru diatur dalam Kode Etik Guru Indonesia yang ditetapkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Berikut adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam Kode Etik Guru:

1.      Menjaga dan Meningkatkan Martabat Guru

Guru harus menjaga nama baik dan kehormatan profesinya. Mereka harus menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dan masyarakat. Oleh karena itu, perilaku seorang guru baik di dalam maupun di luar sekolah harus mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

2.      Menghormati Hak dan Kewajiban Peserta Didik

Guru harus menghormati hak-hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak. Mereka juga wajib memperlakukan peserta didik dengan adil, tidak membeda-bedakan, dan memberikan perlakuan yang setara, terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya mereka.

3.      Menjaga Kerahasiaan

Guru diharapkan untuk menjaga kerahasiaan yang berkaitan dengan peserta didik, termasuk informasi pribadi yang diperoleh selama proses pendidikan. Kerahasiaan ini meliputi nilai, masalah pribadi, dan informasi lain yang bersifat sensitif.

4.      Menghindari Tindak Kekerasan

Guru dilarang melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap peserta didik. Mereka diharapkan untuk mendidik dengan pendekatan yang penuh kasih sayang dan pengertian, serta mengedepankan pembinaan yang bersifat mendidik, bukan menghukum secara fisik atau mental.

5.      Meningkatkan Profesionalisme

Guru harus senantiasa berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitasnya, baik melalui pendidikan formal maupun non-formal. Mereka wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.

6.      Berperilaku Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila

Guru sebagai pendidik di Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mereka harus mengajarkan peserta didik tentang nilai-nilai kebangsaan, keadilan, toleransi, dan persatuan.

7.      Menjaga Hubungan yang Harmonis dengan Sesama Guru

Hubungan antar guru harus saling mendukung dan menghormati. Kode etik ini juga menekankan pentingnya kerjasama antar sesama guru, serta antara guru dengan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

8.      Tidak Membuat atau Terlibat dalam Tindak Kejahatan

Guru harus menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merusak integritas dan citra profesi guru. Mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan kriminal atau perilaku yang melanggar hukum.

9.      Menghormati dan Mematuhi Peraturan yang Berlaku

Guru harus mematuhi peraturan yang berlaku di dunia pendidikan, baik yang berasal dari pemerintah maupun kebijakan internal sekolah. Mereka harus mengikuti regulasi yang ada dalam menjalankan tugasnya, dan mendukung keberhasilan pendidikan di Indonesia.

10.    Memberikan Pendidikan yang Berkeadilan

Guru wajib memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik untuk mengembangkan potensi mereka. Mereka juga harus menyadari adanya perbedaan individu, dan memberikan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.

11.    Bersikap Objektif dalam Penilaian

Penilaian terhadap peserta didik harus dilakukan secara objektif, adil, dan tidak diskriminatif. Guru harus menghindari segala bentuk penilaian yang tidak sesuai dengan hasil belajar siswa, dan menghindari penilaian yang didasarkan pada pertimbangan pribadi.

12.    Menjaga Integritas Diri

Guru harus menjaga integritas dirinya agar tidak terpengaruh oleh segala bentuk godaan atau tekanan yang dapat merusak profesi guru. Ini termasuk dalam hal moral, keuangan, maupun dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan tugas sebagai pendidik.

Penutup

    Kode Etik Guru adalah pedoman yang tidak hanya mengatur hubungan antara guru dengan peserta didik, tetapi juga hubungan guru dengan masyarakat, rekan sesama guru, serta pihak lain yang berkaitan dengan pendidikan. Kepatuhan terhadap kode etik ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kualitas pendidikan di Indonesia.